Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 7-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL AKIBAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
Kebijakan yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan dalam menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal akibat penyebaran COVID-19 sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut.
Koreksi Anda
