Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 7-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL AKIBAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
Penerapan kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal akibat penyebaran COVID-19 berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.
Koreksi Anda
