Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 7-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL AKIBAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. penetapan tata cara pelaksanaan kegiatan di Pasar Modal;
b. penetapan tata cara dan batas waktu penyampaian laporan berkala dan insidentil pelaku industri di Pasar Modal;
c. penetapan tata cara pemberian izin, persetujuan, dan/atau pendaftaran di bidang Pasar Modal;
d. penetapan jangka waktu berlakunya izin, persetujuan, pendaftaran, dan penggunaan
dokumen di bidang Pasar Modal;
e. pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan calon pihak utama pelaku industri di Pasar Modal;
f. pemberian perintah kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk MENETAPKAN peraturan dan/atau kebijakan yang mendukung terwujudnya stabilitas Pasar Modal;
dan/atau
g. penetapan kebijakan lainnya.
(2) Penerapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip keterbukaan, kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai dengan kondisi Pasar Modal terkini.
(3) Dalam rangka pengambilan kebijakan dan mengevaluasi kebijakan yang telah ditetapkan untuk mengantisipasi dampak akibat COVID-19, Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta data dan informasi tambahan kepada pelaku industri di bidang Pasar Modal di luar kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal.
Koreksi Anda
