Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 7-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL AKIBAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN kebijakan di bidang Pasar Modal yang bertujuan:
a. mengurangi tekanan dan menjaga stabilitas Pasar Modal;
b. memberikan relaksasi kepada pelaku industri di bidang Pasar Modal; dan
c. mempermudah proses permohonan perizinan, pendaftaran, dan/atau persetujuan serta penyampaian laporan dan informasi, untuk menangani dan/atau mengantisipasi dampak akibat COVID-19 terhadap industri Pasar Modal serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.
(2) Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.
Koreksi Anda
