Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 7-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL AKIBAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN kebijakan di bidang Pasar Modal yang bertujuan: a. mengurangi tekanan dan menjaga stabilitas Pasar Modal; b. memberikan relaksasi kepada pelaku industri di bidang Pasar Modal; dan c. mempermudah proses permohonan perizinan, pendaftaran, dan/atau persetujuan serta penyampaian laporan dan informasi, untuk menangani dan/atau mengantisipasi dampak akibat COVID-19 terhadap industri Pasar Modal serta mendorong pemulihan ekonomi nasional. (2) Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.
Koreksi Anda