Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 7-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK DALAM DENOMINASI MATA UANG SELAIN RUPIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-23/PM/2002 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dalam Denominasi Mata Uang Selain Mata Uang Rupiah, beserta Peraturan Nomor IX.A.11 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda