Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 7-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK DALAM DENOMINASI MATA UANG SELAIN RUPIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda