Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 7-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK DALAM DENOMINASI MATA UANG SELAIN RUPIAH
Teks Saat Ini
(1) Emiten wajib menyampaikan laporan mengenai jumlah dan tanggal jatuh tempo pembayaran pokok dan bunga Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dalam denominasi mata uang selain rupiah kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal Emiten menggunakan Penjamin Emisi Efek, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Penjamin Emisi Efek dimaksud.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan dan ditembuskan kepada Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
