Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 7-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK DALAM DENOMINASI MATA UANG SELAIN RUPIAH
Teks Saat Ini
Informasi tambahan terkait Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dalam denominasi mata uang selain rupiah yang harus diungkapkan dalam Prospektus paling sedikit:
a. jumlah, nilai, dan jangka waktu Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dalam denominasi mata uang selain rupiah serta kesetaraan nilainya dalam rupiah pada saat Efek tersebut ditawarkan;
b. risiko yang dihadapi;
c. ada atau tidak ada sarana lindung nilai serta manfaat yang akan diperoleh dan biaya yang harus dikeluarkan berkaitan dengan lindung nilai tersebut;
d. ada atau tidak ada dana pelunasan utang serta ikhtisar persyaratan mengenai dana pelunasan utang tersebut;
e. ada atau tidak ada aset tertentu Emiten yang menjadi agunan atas utang yang timbul berkenaan dengan Efek yang ditawarkan; dan
f. pendapatan Emiten baik dalam rupiah maupun dalam mata uang selain rupiah.
Koreksi Anda
