Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5522) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: