Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Pelapor baru, pelaksanaan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), dan/atau Pasal 34 ayat (2), mulai berlaku 9 (sembilan) bulan sejak batas waktu kewajiban penyampaian Laporan Debitur untuk pertama kali. 24. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA KETENTUAN LAIN-LAIN 25. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda