Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelapor yang tidak menyampaikan koreksi Laporan Debitur setelah batas akhir penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, dikenai sanksi administratif berupa denda: a. bagi Pelapor dengan aset paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per Debitur dan paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); atau b. bagi Pelapor dengan aset kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per Debitur dan paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); jumlah paling banyak sanksi merupakan akumulasi pada posisi bulan data ketika Pelapor menyampaikan koreksi Laporan Debitur. (2) Kesalahan informasi yang disampaikan dalam Laporan Debitur berdasarkan temuan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dikenai sanksi administratif berupa denda: a. bagi Pelapor dengan aset paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per Debitur dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah; atau b. bagi Pelapor dengan aset kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per Debitur dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); jumlah paling banyak sanksi merupakan akumulasi per pemeriksaan OJK. (3) Perhitungan aset sebagai dasar pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan jumlah aset posisi tanggal 31 Desember pada tahun sebelumnya. (4) Pelapor yang tidak menyampaikan koreksi Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan akhir bulan dari batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi administratif berupa penundaan pemberian Informasi Debitur sampai dengan seluruh koreksi Laporan Debitur diterima oleh OJK. (5) Pelapor dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila keterlambatan koreksi Laporan Debitur disebabkan program peningkatan kualitas data yang dilaksanakan oleh OJK. 20. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda