Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelapor yang tidak menyampaikan Laporan Debitur setelah batas akhir penyampaian Laporan Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa: a. denda 1) bagi Pelapor dengan aset paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); atau 2) bagi Pelapor dengan aset kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan b. penundaan pemberian Informasi Debitur sampai dengan Laporan Debitur diterima oleh OJK. (2) Perhitungan aset sebagai dasar pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan jumlah aset posisi tanggal 31 Desember pada tahun sebelumnya. 19. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda