Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) OJK melakukan pengawasan secara langsung dan/atau pengawasan secara tidak langsung terkait pelaksanaan SLIK terhadap LJK yang menjadi Pelapor.
(2) OJK berwenang melakukan pengawasan secara langsung dan/atau pengawasan secara tidak langsung terkait pelaksanaan SLIK terhadap lembaga lain bukan LJK yang menjadi Pelapor.
(3) Pelapor wajib memberikan informasi kepada OJK dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) OJK dapat MENETAPKAN kebijakan terkait pelaksanaan SLIK berdasarkan pertimbangan
untuk kondisi tertentu.
(5) OJK berwenang membatalkan persetujuan kepada lembaga lain bukan LJK yang menjadi Pelapor.
(6) OJK dapat menambahkan keterangan tautan mengenai informasi tertentu pada SLIK.
17. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
