Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelapor wajib menunjuk pegawai pelaksana dan/atau pejabat yang mencakup fungsi untuk: a. menyampaikan Laporan Debitur; b. melakukan verifikasi Laporan Debitur; c. mengajukan permintaan dan menerima Informasi Debitur; d. melakukan administrasi dan pengelolaan hak akses pengguna SLIK di internal Pelapor; e. menangani pengaduan Debitur; f. melakukan pengamanan data Informasi Debitur; dan g. melakukan supervisi terhadap permintaan Informasi Debitur. (2) Penunjukan pegawai pelaksana dan/atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan prinsip pemisahan tugas (segregation of duties) serta disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha Pelapor. (3) Pelapor wajib menyampaikan pegawai pelaksana dan/atau pejabat yang ditunjuk melakukan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditetapkan sebagai Pelapor oleh OJK. (4) Dalam hal terjadi perubahan pegawai pelaksana dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor wajib: a. menyampaikan kepada OJK perubahan pegawai pelaksana dan/atau pejabat yang melakukan fungsi administrasi dan pengelolaan hak akses pengguna SLIK di internal Pelapor, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadi perubahan; dan b. melakukan penyesuaian hak akses pengguna SLIK di internal Pelapor. 16. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 31 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda