Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29A

PERBAN Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelapor wajib melakukan audit intern terhadap pelaksanaan SLIK paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Audit intern pelaksanaan SLIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup pelaporan dan permintaan Informasi Debitur. (3) Bagi Pelapor yang tidak memiliki satuan kerja audit intern, kegiatan audit intern dapat dilaksanakan oleh organ yang melaksanakan fungsi audit intern. 15. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda