Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) LPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dapat memperoleh Informasi Debitur untuk pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan Peraturan OJK mengenai lembaga pengelola informasi perkreditan.
(2) OJK dapat menghentikan akses Informasi Debitur oleh LPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pertimbangan tertentu.
13. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
