Koreksi Pasal 15A
PERBAN Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelapor hanya dapat mengakses data Informasi Debitur paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah Debitur yang dilaporkan pada posisi data 2 (dua) bulan laporan sebelumnya.
(2) Dalam hal Pelapor membutuhkan Informasi Debitur melebihi batas paling banyak permintaan Informasi Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pelapor mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permintaan Informasi Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh OJK.
Koreksi Anda
