Koreksi Pasal 3A
PERBAN Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Pelapor kepada OJK.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan pengunduran diri sebagai Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh OJK.
5. Ketentuan ayat (4) dan ayat (6) Pasal 4 diubah dan di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
