Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) LJK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana selain pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), kecuali LJK lainnya yang menyediakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, dapat menjadi Pelapor dengan mengajukan permohonan dan memperoleh persetujuan OJK dengan memenuhi persyaratan.
(1a) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki infrastruktur yang memadai; dan
b. memiliki data yang diperlukan dalam SLIK.
(2) Lembaga lain bukan LJK dapat menjadi Pelapor setelah mendapat persetujuan OJK dengan memenuhi persyaratan:
a. memberikan Fasilitas Penyediaan Dana;
b. memiliki infrastruktur yang memadai;
c. memiliki data yang diperlukan dalam SLIK;
d. menandatangani perjanjian keikutsertaan dalam pelaporan dan permintaan Informasi Debitur melalui SLIK;
e. memiliki kondisi keuangan yang sehat;
f. memiliki aset paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan/atau merupakan lembaga yang menyalurkan Fasilitas Penyediaan Dana untuk pelaksanaan program pemerintah;
dan
g. bersedia menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada OJK, paling lambat akhir bulan ke-6 (enam) setelah periode tahun
buku berakhir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk menjadi Pelapor bagi LJK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan lembaga lain bukan LJK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh OJK.
4. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
