Koreksi Pasal I
PERBAN Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6049) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 12, dan angka 14 Pasal 1 diubah, di antara angka 6 dan angka 7 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 6a dan angka 6b, serta angka 7 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
