Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5576) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1 dan angka 4 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: