Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ditetapkan kewajiban penyampaian Laporan terstruktur melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, tata cara penyampaian Laporan dan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Dalam hal ditetapkan kewajiban penyampaian Laporan tidak terstruktur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, tata cara penyampaian Laporan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
