Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penyampaian Laporan bagi BUK yang sebelumnya telah disampaikan secara daring kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa: a. Laporan liquidity coverage ratio-Bank secara individu; dan/atau b. Laporan liquidity coverage ratio-Bank secara konsolidasi, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda