Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Tata cara penyampaian Laporan bagi BUK yang sebelumnya telah disampaikan secara daring kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa:
a. Laporan liquidity coverage ratio-Bank secara individu;
dan/atau
b. Laporan liquidity coverage ratio-Bank secara konsolidasi, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
