Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kesalahan informasi yang dilaporkan oleh Bank sebelum posisi data penyampaian Laporan pertama kali dan ditemukan oleh Bank atau Otoritas Jasa Keuangan setelah posisi data penyampaian Laporan pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda