Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Bagi Bank yang baru didirikan, kewajiban penyampaian Laporan terstruktur melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan pertama kali dilakukan untuk posisi data 1 (satu) bulan setelah Bank melakukan kegiatan operasional.
(2) Dalam hal Bank melakukan penggabungan, peleburan, pemisahan, integrasi, konversi, perubahan kegiatan usaha dari BUK menjadi BUS, atau merupakan bank perantara yang baru didirikan, penyesuaian kewajiban penyampaian Laporan secara daring ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
