Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kerusakan pada Laporan karena gangguan teknis atau gangguan lain pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank untuk menyampaikan kembali Laporan dan/atau koreksi Laporan. (2) Bank menyampaikan kembali Laporan dan/atau koreksi Laporan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda