Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis pada batas waktu penyampaian Laporan sehingga Bank tidak dapat menyampaikan Laporan, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Bank terjadinya gangguan teknis secara tertulis dan disampaikan:
a. secara langsung kepada Bank;
b. melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
c. melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Bank menyampaikan Laporan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan bahwa gangguan teknis di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) teratasi.
(3) Bank yang mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan sampai dengan batas waktu penyampaian, memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penundaan batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan.
(4) Penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:
a. dengan mengikuti penyampaian Laporan tidak terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3); dan/atau
b. secara luring.
(5) Pemberitahuan tertulis mengenai keadaan kahar secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disampaikan kepada:
a. departemen pengawasan Bank terkait atau kantor regional Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta bagi Bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Provinsi Banten; atau
b. kantor regional Otoritas Jasa Keuangan atau kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank, bagi Bank yang berkantor di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Provinsi Banten.
Koreksi Anda
