Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Bank hanya dapat menggunakan Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk penyampaian Laporan terstruktur dan/atau koreksi Laporan terstruktur sampai dengan akhir bulan keenam setelah posisi data Laporan.
(2) Penyampaian Laporan terstruktur dan/atau koreksi Laporan terstruktur setelah melampaui akhir bulan keenam dilakukan mengikuti tata cara penyampaian
laporan tidak terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(3) Bank bertanggung jawab atas kebenaran Laporan terstruktur dan/atau koreksi Laporan terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diunggah pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
