Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bank mengalami keadaan kahar, Bank dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(2) Dalam hal Bank:
a. melakukan koreksi Laporan tidak terstruktur atas hasil audit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. menyampaikan koreksi Laporan tidak terstruktur sebelum batas akhir penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Bank dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
Koreksi Anda
