Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan tidak terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dengan batas waktu penyampaian Laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perbankan.
(2) Bank wajib menyusun dan menyampaikan Laporan tidak terstruktur secara lengkap dan akurat.
(3) Penyampaian Laporan tidak terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk rekaman data yang dapat diolah lebih lanjut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Laporan tidak terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
