Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Bank: a. melakukan koreksi Laporan terstruktur atas dasar hasil audit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; b. menyampaikan koreksi Laporan terstruktur sebelum batas akhir penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), dan/atau Pasal 11 ayat (2); dan/atau c. mengalami keadaan kahar, Bank dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2).
Koreksi Anda