Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan terstruktur triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d dengan ketentuan untuk: a. periode I, Laporan disampaikan paling lambat tanggal: 1. 7 April tahun berjalan untuk triwulan kesatu; 2. 7 Juli tahun berjalan untuk triwulan kedua; 3. 7 Oktober tahun berjalan untuk triwulan ketiga; dan 4. 7 Januari tahun berikutnya untuk triwulan keempat; b. periode II, Laporan disampaikan paling lambat tanggal: 1. 15 April tahun berjalan untuk triwulan kesatu; 2. 15 Juli tahun berjalan untuk triwulan kedua; 3. 15 Oktober tahun berjalan untuk triwulan ketiga; dan 4. 15 Januari tahun berikutnya untuk triwulan keempat; c. periode III, Laporan disampaikan paling lambat tanggal: 1. 21 April tahun berjalan untuk triwulan kesatu; 2. 21 Juli tahun berjalan untuk triwulan kedua; 3. 21 Oktober tahun berjalan untuk triwulan ketiga; dan 4. 21 Januari tahun berikutnya untuk triwulan keempat; d. periode IV, Laporan disampaikan paling lambat tanggal: 1. 30 April tahun berjalan untuk triwulan kesatu; 2. 31 Juli tahun berjalan untuk triwulan kedua; 3. 31 Oktober tahun berjalan untuk triwulan ketiga; dan 4. 31 Januari tahun berikutnya untuk triwulan keempat; e. periode V, Laporan disampaikan paling lambat tanggal: 1. 15 Mei tahun berjalan untuk triwulan kesatu; 2. 15 Agustus tahun berjalan untuk triwulan kedua; 3. 15 November tahun berjalan untuk triwulan ketiga; dan 4. 15 Februari tahun berikutnya untuk triwulan keempat; dan f. periode VI, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. (2) Bank wajib menyusun dan menyampaikan Laporan terstruktur triwulanan secara lengkap dan akurat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kelompok informasi untuk setiap periode penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda