Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan terstruktur harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dengan ketentuan untuk: a. periode I, Laporan disampaikan paling lambat pada akhir hari; dan b. periode II, Laporan disampaikan paling lambat pada akhir hari berikutnya. (2) Bank wajib menyusun dan menyampaikan Laporan terstruktur harian secara lengkap dan akurat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kelompok informasi untuk setiap periode penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda