Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan terstruktur harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dengan ketentuan untuk:
a. periode I, Laporan disampaikan paling lambat pada akhir hari; dan
b. periode II, Laporan disampaikan paling lambat pada akhir hari berikutnya.
(2) Bank wajib menyusun dan menyampaikan Laporan terstruktur harian secara lengkap dan akurat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kelompok informasi untuk setiap periode penyampaian Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
