Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas 4 (empat) kelompok informasi. (2) Kelompok informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelompok informasi keuangan; b. kelompok informasi risiko dan permodalan; c. kelompok informasi produk, aktivitas dan kegiatan; dan d. kelompok informasi data pokok. (3) Posisi data penyampaian Laporan terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Laporan: a. harian; b. mingguan; c. bulanan; d. triwulanan; e. semesteran; dan f. tahunan.
Koreksi Anda