Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyusun dan menyampaikan Laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Bank wajib menyusun dan menyampaikan koreksi atas kesalahan informasi dalam Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Koreksi Anda
