Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 343, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5622) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (2a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: