Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPR yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dapat mencantumkan kata “Bank” di depan nama BPR dan wajib diikuti dengan bentuk badan hukum dan frasa “Bank Perkreditan Rakyat” atau disingkat “BPR”.
Koreksi Anda