Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) BPR yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 40 (empat puluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan.
(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan dalam menjalankan fungsi intermediasi perbankan berupa penghimpunan dan penyaluran dana.
(3) BPR wajib melaporkan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal pelaksanaan kegiatan usaha dengan menggunakan contoh surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Bagian F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Dalam hal BPR tidak melakukan kegiatan usaha dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin usaha BPR yang telah diberikan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
(5) Dalam hal BPR memenuhi kriteria:
a. tidak aktif melakukan kegiatan usaha berupa penghimpunan dan penyaluran dana; dan
b. tidak memberikan layanan perbankan pada hari dan jam kerja operasional BPR, dinyatakan tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda
