Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan dan/atau perbaikan dokumen yang disampaikan melalui pemberitahuan kepada BPR.
(2) Tambahan dan/atau perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal BPR tidak menyampaikan tambahan dan/atau perbaikan dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan izin usaha dinyatakan ditolak dan persetujuan prinsip
yang telah diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Koreksi Anda
