Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Dalam hal berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada BPR untuk melengkapi kekurangan dokumen dan menyampaikan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal BPR tidak melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui kekurangan dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan izin usaha dinyatakan ditolak dan persetujuan prinsip yang telah diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan dinyatakan batal dan tidak berlaku. (4) Dalam hal dokumen permohonan izin usaha yang disampaikan dinilai telah lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada BPR bahwa dokumen telah lengkap dan proses pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) mulai berjalan terhitung sejak tanggal pemberitahuan.
Koreksi Anda