Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR hasil perubahan izin usaha dari BUK wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk mengubah anggaran dasar terkait penyesuaian bentuk dan kegiatan usaha BUK menjadi BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan diterbitkan. (2) BPR hasil perubahan izin usaha dari BUK wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. perubahan anggaran dasar sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan b. persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam huruf a dari instansi yang berwenang, paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal surat persetujuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang. (3) Pencabutan izin usaha sebagai BUK dan pemberian izin usaha sebagai BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berlaku sejak tanggal persetujuan instansi yang berwenang atau tanggal yang ditetapkan dalam persetujuan instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Koreksi Anda