Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR hasil perubahan izin usaha dari BUK wajib melaksanakan rencana tindak yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dalam batas waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal izin usaha BPR diterbitkan, berupa: a. perubahan anggaran dasar dan status kepemilikan termasuk perubahan status perusahaan terbuka menjadi perseroan yang tertutup; b. penghentian kegiatan usaha BUK yang tidak diperkenankan bagi BPR, kecuali untuk penyelesaian hak dan kewajiban; dan c. penyesuaian jenis dan wilayah jaringan kantor BUK yang tidak diperkenankan bagi BPR. (2) BPR hasil perubahan izin usaha dari BUK wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap bulan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya. (3) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terhadap laporan realisasi pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN batas waktu yang berbeda berdasarkan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).
Koreksi Anda