Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Dalam hal BUK memenuhi seluruh kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan pemenuhan persyaratan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha BUK dan memberikan izin usaha sebagai BPR.
Koreksi Anda
