Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan dan/atau perbaikan dokumen yang disampaikan melalui pemberitahuan kepada BUK.
(2) Tambahan dan/atau perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perbaikan rencana tindak berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terhadap penyusunan langkah, tahapan, dan/atau
batas waktu penyesuaian bentuk dan kegiatan usaha yang tidak dapat diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
(3) BUK wajib menyampaikan tambahan dan/atau perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
