Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan memproses permohonan dan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan izin usaha BUK menjadi izin usaha BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk waktu yang diberikan kepada BUK untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan perubahan izin usaha BUK menjadi izin usaha BPR.
(3) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan, meliputi:
a. penilaian terhadap dokumen persiapan dan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
b. penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi dan/atau calon anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Koreksi Anda
