Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diberikan dan tidak dapat diperpanjang.
(2) Calon PSP yang telah memperoleh persetujuan prinsip dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai BPR sebelum mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon PSP yang telah mendapat persetujuan prinsip tidak mengajukan
permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan, persetujuan prinsip yang telah diberikan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Koreksi Anda
