Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan memproses permohonan dan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip dari calon PSP paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk waktu yang diberikan kepada calon PSP untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan persetujuan prinsip.
(3) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan, meliputi:
a. penilaian terhadap analisis potensi dan kelayakan;
b. penilaian kemampuan dan kepatutan;
c. penelitian sumber dana setoran modal; dan
d. penelitian terhadap kinerja keuangan dan pemenuhan ketentuan pada BPR dan/atau lembaga jasa keuangan lain yang dimiliki oleh calon PSP.
(4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pihak yang mengajukan permohonan pendirian BPR harus melakukan presentasi atau pemaparan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan strategi pengembangan BPR.
Koreksi Anda
