Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) BPR yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 6 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPR tidak memenuhi ketentuan dan telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR dapat dikenai sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan BPR satu predikat.
Koreksi Anda
