Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal disetor pendirian BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a ditetapkan paling sedikit: a. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di zona 1; b. Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di zona 2; dan c. Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di zona 3. (2) Dengan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN jumlah modal disetor BPR yang lebih tinggi dari pada jumlah modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Modal disetor pendirian BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan untuk modal kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen). (4) Pembagian zona pendirian BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan potensi ekonomi dan tingkat persaingan lembaga jasa keuangan di wilayah provinsi yang bersangkutan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Bagian A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda