Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk badan hukum BPR dapat berupa: a. Perusahaan Umum Daerah; b. Perusahaan Perseroan Daerah; c. Koperasi; atau d. Perseroan Terbatas. (2) Bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b termasuk bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan daerah yang belum menyesuaikan bentuk badan hukum menjadi perusahaan umum daerah atau perusahaan perseroan daerah.
Koreksi Anda